Tujuan
dan Sasaran Kesejahteraan Sosial
6 Votes
Pembangunan
kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat, serta untuk memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi
tercapainya kesejahteraan sosial, negara menyelenggarakan pelayanan dan
pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
Pembangunan
kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa
yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Sila kelima Pancasila menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Permasalahan
kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga
negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena
belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga
negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat
menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
Pasal
34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak
terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan
pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan
sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara
dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin
dan tidak mampu.
Dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diperlukan peran masyarakat yang
seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi
sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan
usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing
demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan.
Untuk
menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara, serta untuk menghadapi
tantangan dan perkembangan kesejahteraan sosial di tingkat lokal, nasional, dan
global, perlu dilakukan penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-Ketentuan
Pokok Kesejahteraan Sosial. Materi pokok yang diatur dalam Undang-Undang ini,
antara lain, pemenuhan hak atas kebutuhan dasar, penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara komprehensif dan profesional, serta perlindungan masyarakat.
Untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial, Undang-Undang ini juga mengatur pendaftaran dan perizinan serta sanksi
administratif bagi lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Dengan
demikian, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat memberikan keadilan sosial
bagi warga negara untuk dapat hidup secara layak dan bermartabat.
Pengertian
Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan
Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial
warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga
dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Upaya untuk mewujudkan suatu kesejahteraan
sosial, meliputi rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial,
dan jaminan sosial.
Rehabilitasi
sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang
mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara
wajar. Rehabilitasi sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif,
koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Bentuk
rehabilitasi sosial meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan
pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental
spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial,
pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi,
bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
Jaminan
Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat
memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
- menjamin fakir miskin, anak
yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik,
cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang
mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
- menghargai pejuang, perintis
kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Perlindungan
Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko
dari guncangan dan kerentanan sosial. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya
yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial
mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Jaminan Sosial
adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Perlindungan sosial ini dimaksudkan untuk
mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat
dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Tujuan
Kesejahteraan Sosial
Berdasar
Pasal 3 UU Nomor 11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
- meningkatkan taraf
kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
- memulihkan fungsi sosial dalam
rangka mencapai kemandirian;
- meningkatkan ketahanan sosial
masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kemampuan,
kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
- meningkatkan kemampuan dan
kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
melembaga dan berkelanjutan; dan
- meningkatkan kualitas manajemen
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sasaran
Kesejahteraan Sosial
Negara
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penyelenggaraan
kesejahteraan sosial ini ditujukan kepada: perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat. Sedangkan yang menjadi prioritas adalah mereka yang
memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria
masalah sosial: kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan
sosial, dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan/atau korban tindak
kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
0 komentar: