1. Mengapa muhammadiyah tidak melakukan qunut dalam pelaksanaan shalat shubuh, sementara organisasi yang lainnya melaksanakan, jelaskan serta perkuat dengan dalil masing-masing
Permasalahan qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.
Pengertian qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan hadis Nabi saw:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحممد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi].
Adapun qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i’tidal dan membaca doa: Allahummahdiny fiman hadait … dan seterusnya di waktu shalat Subuh hukumnya diperselisihkan ulama, di samping doa tersebut juga sebagai doa qunut witir berdasarkan hadis:
وَعَنْ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ: عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي قُنُوتِ الْوِتْرِ: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ فَإِنَّك تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، إنَّهُ لاَ يَذِلُّ مِنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ. [رَوَاهُ الْخَمْسَة]
Artinya: “Diriwayatkan dari Hasan bin Ali, ia berkata: Rasulullah saw telah mengajarkan kepadaku tentang kalimat-kalimat yang aku baca ketika melakukan qunut witir: Allahumma-hdini fiman hadait, wa’afini fiman ‘afait, watawallani fiman tawallait wabarikli fima a’thaita wa qini syarra ma qadzaita fainnaka taqdzi wala yuqdza ‘alaika innahu la yadzillu man wallaita tabarakta rabbana wa ta’alaita”. (HR. lima ahli hadis)
Majelis Tarjih memilih untuk tidak melakukan doa qunut karena melihat hadis-hadis tentang qunut Subuh dinilai lemah dan banyak diperselisihkan oleh para ulama. Di samping itu terdapat hadist yang menguatkan tidak adanya qunut Subuh. Dalam riwayat beberapa imam disebutkan sebagai berikut:
مَا رَوَاهُ الْخَطِيبُ مِنْ طَرِيقِ قَيْسِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ عَاصِمِ بْنِ سُلَيْمَانَ، قُلْنَا لِأَنَسٍ: إنَّ قَوْمًا يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ: كَذَبُوا إنَّمَا قَنَتَ شَهْرًا وَاحِدًا يَدْعُو عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْمُشْرِكِينَ.
Artinya: “Khatib meriwayatkan dari jalan Qais bin Rabi’ dari Ashim bin Sulaiman, kami berkata kepada Anas: Sesungguhnya suatu kaum menganggap Nabi saw itu tidak putus-putus berqunut di (shalat) subuh, lalu Anas berkata: Mereka telah berdusta, karena beliau tidak qunut melainkan satu bulan, yang mendoakan kecelakaan satu kabilah dari kabilah-kabilah kaum musyrikin.” [HR. al-Khatib]
Qunut itu hukumnya sunnat saja, karena Nabi tidak perintah, hanya ada kerjakan, dan ada tinggalkan sebagaimana akan ternyata dibawah ini:
Dalil diriwayatkan :
Artinya: telah berkata anas: bahwasannya nabi SAW pernah qunut sebulan, ia mintakan (kecelakaan) atas pembunuh-pembunuhan sahabt-sahabtnya di telaga. ma’unah kemudian ia tinggalkan. Adapun subuh, maka tetap Rasulullah kerjakan sampai meninggal dunia. (R. Hakim)
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama, bahwa di kalangan Muhammadiyah pada umumnya, qunut yang dibaca khusus pada raka’at kedua setelah rukuk dalam shalat subuh tidak ada. Tarjih Muhammadiyah menjelaskannya lebih lanjut sebagaimana uraian berikut:
Di samping perkataan qunut yang berarti ‘tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian’, Muktamar dalam keputusannya menggunakan makna qunut yang berarti “berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat al-Qur’an dan berdoa sekehendak hati”.
Dalam perkembangan sejarah fiqh, demikian Abdul Munir Mulkhan, di masa lampau orang atelah cenderung untuk memberi arti khusus pada apa yang dinamakan qunut, yakni: “berdiri sementara” pada shalat shubuh sesudah ruku’ pada raka’at kedua dengan membaa doa: “Allahummahdini fiman hadait… dan seterusnya”
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa:
1) Setelah diteliti kumpulan maam-macam hadis tentang qunut, maka muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian dari pada shalat tidak khusus hanya ditamakan pada shalat subuh.
2) Bacaan doa: “Allahummahdini fiman hadait… dan seterusnya” tersebut tidaklah sah.
3) Penerapan hadis hasan tentang doa tersebut dalam phoin (2) untuk khusus dalam qunut subuh tidak dibenarkan.
Kesimpulannya: karena rasulullah melaksanakan qunut tidak menghususkan pada shlat shubuh saja melainkan pada saat melaksanakan shalat yang lain juga maka dari itu muhammadiyah tidak melaksanakan do’a qunut pada saat shalat shubuh.
2. Jelaskan mengapa muhammadiyah tidaka fanatik terhadap salah satu mazhab yang 4 namun mengakui keberadaan mazhab tersebut, bedakan dengan yang mngakui atau fanatik terhadap salah satu mazhab tersebut, umpama fanatik terhadap mazhab safi’i saja.
Fanatik atau dalam bahasa arabnya disebut dengan “Ta’ashub” adalah anggapan yang diiringi sikap yang paling benar dan membelanya dengan membabi buta. Benar dan salahnya, wala’ dan bara’nya diukur dan didasarkan keperpihakan pada golongan. Fanatik ini bisa terjadi antar madzhab, kelompok, organisasi, suku atau negara. (Lihat kembali Majalah Al-Furqon hal. 13 edisi 5 Th. 11) -majalah yang dikelola Ustadz Abu Ubaidah (editor)-
Adapun madzhab ialah pendapat seseorang mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al-Qur’an dan hadits dengan kekuatan ijtihadnya.
Madzhab yang masyhur ada empat: Madzhab Hanafi (Abu Hanifah rahimahullah), madzhab Maliki (imam Malik rahimahullah), madzhab Syafi’i (imam Syafi’i rahimahullah), madzhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)
Madzhab yang masyhur ada empat: Madzhab Hanafi (Abu Hanifah rahimahullah), madzhab Maliki (imam Malik rahimahullah), madzhab Syafi’i (imam Syafi’i rahimahullah), madzhab Hanbali (Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah)
Sekalipun sebenarnya ada beberapa madzhab lainnya seperti madzhab Dhahiriyyah, Zaidiyyah, Sufyaniyyah dan sebagainya. Semua madzhab dapat diambil pendapatnya jika benar dan dapat pula ditinggalkan jika salah, karena memang tidak ada yang ma’shum (terjaga dari kesalahan) kecuali Al-Qur’an dan sunnah Nabi. (Lihat Syarh Lum’ah Al-I’tiqad hal. 166-167 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah).
Fenomena Fanatik Mazdhab, Fenomena fanatik madzhab sangat nyata terpampang tak terelakkan, baik dalam lembaran kitab madzhab klasik dan kontemporer maupun dalam fakta kehidupan. Muatannya sesak dengan saling tuding-menuding, menghujat, dan mencela satu sama lain sehingga memantapkan kita semua bahwa klaim mereka selama ini “semua madzhab adalah benar” hanyalah omong kosong belaka yang tidak ada buktinya.
Sejarah menjadi saksi bahwa fanatik buta terhadap madzhab hingga detik ini telah menelan korban yang tak sedikit jumlahnya. Berikut saya akan turunkan beberapa ucapan para ahli fanatisme madzhab yang masing-masing mengkalim bahwa kebenaran pada pihaknya sendiri sedangkan kebatilan pada pihak madzhab lainnya.
Dari mazdhab Hanafiyyah, Muhammad ‘Alauddin, seorang tokoh yang cukup populer dalam madzhab Hanafi pernah berkata:
فَلَعْنَةُ رَبِّنَا أَعْدَادَ رَمْلٍ عَلَى مَنْ رَدَّ قَوْلَ أَبِيْ حَنِيْفَة
La’nat Rabb kami sejumlah bilangan pasir Terhadap orang yang menolak perkataan Abu Hanifah. (Ad-Durrul Mukhtar 1/48-49).
Abul Hasan Al-Karkhiy Al-Hanafi juga mengatakan: “Setiap ayat dan hadits yang menyelisihi penganut madzhab kami (Hanafiyyah), maka dia harus dita’wil (diselewengkan artinya) atau mansukh (dihapus hukumnya)”. (Lihat Ma Laa Yajuzu Al-Khilaf Bainal Muslimin hal. 95).
Dalam madzhab Malikiyyah, mayoritas para penganutnya mempunyai sebuah peribahasa lucu
لَوْ لَمْ يَكُنْ مَالِكاً لَكَانَ الدِّيْنُ هَالِكًا
Seandainya bukan karena Malik, maka agama ini akan hancur.
Dalam madzhab Syafi’iyyah, imam Al-Juwaini As-Syafi’i rahimahullah berkata: “Menurut kami, setiap orang berakal dan seluruh kaum muslimin, baik di timur maupun barat, jarak dekat maupun jauh wajib mengikuti madzhab Syafi’i. Bagi orang yang masih awam dan jahil, mereka harus mengikuti madzhab Syafi’i dan tidak mencari pengganti lainnya”. (Lihat Mughitsul Al-Khalq hal. 15-16)
Dalam madzhab Hanabilah, seorang di antara mereka pernah mengungkapkan:
أَنَا حَنْبَلِيٌّ مَا حَيَيْتُ وَإِنْ أَمُتْ فَوَصِيَّتِيْ لِلنَّاسِ أَنْ يَتَحَنْبَلُوْا
أَنَا حَنْبَلِيٌّ مَا حَيَيْتُ وَإِنْ أَمُتْ فَوَصِيَّتِيْ لِلنَّاسِ أَنْ يَتَحَنْبَلُوْا
Saya seorang (bermazdhab) hanbali selama hidup dan matiku
Wasiat saya kepada manusia agar mereka bermadzhab Hanbali. (Lihat Irwa’ul Ghalil 1/22-23 karya Al-Albani)
Wasiat saya kepada manusia agar mereka bermadzhab Hanbali. (Lihat Irwa’ul Ghalil 1/22-23 karya Al-Albani)
Ucapan-ucapan serupa seringkali kita jumpai dari kalangan ahli fanatik madzhab, bahkan diantara mereka sangat keterlaluan dalam menjunjung tinggi imamnya, memperjuangkan madzhabnya, berkoar agar manusia hanya mengikutinya, mencoreng habis madzhab selainnya serta berusaha sekuat tenaga menjatuhkan kedudukan lawannya.
Tragisnya, sebagian mereka mengangkat kedudukan imam madzhabnya pada derajat yang belum pernah dijangkau oleh seorang pun dari sahabat Nabi.
Perhatikanlah ungkapan ‘Alauddin Al-Haskafiy Al-Hanafiy ketika memuji imam Abu Hanifah rahimahullah: “Kesimpulanya, imam Abu Hanifah merupakan mu’jizat Nabi yang paling besar setelah Al-Qur’an. Cukuplah sebagai keutamaan beliau adalah tersohornya madzhab beliau. Tidak pernah dia mengeluarkan suatu pendapat melainkan ada dari imam kaum muslimin yang mengambilnya. Sejak zaman beliau hingga hari ini, Allah selalu menguatkan madzhabnya bagi para penganutnya hingga Isa bin Maryam kelak akan berhukum dengan madzhabnya…”.(Lihat Ad-Durrul Mukhtar 1/55-58 diringkas dari Zawabi’ fi Wajhi Sunnah hal. 223 oleh Syaikh Sholah Maqbul Ahmad dan Kutub Hadzara Minha Ulama’ (1/158-167) oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman).
Perhatikanlah ungkapan ‘Alauddin Al-Haskafiy Al-Hanafiy ketika memuji imam Abu Hanifah rahimahullah: “Kesimpulanya, imam Abu Hanifah merupakan mu’jizat Nabi yang paling besar setelah Al-Qur’an. Cukuplah sebagai keutamaan beliau adalah tersohornya madzhab beliau. Tidak pernah dia mengeluarkan suatu pendapat melainkan ada dari imam kaum muslimin yang mengambilnya. Sejak zaman beliau hingga hari ini, Allah selalu menguatkan madzhabnya bagi para penganutnya hingga Isa bin Maryam kelak akan berhukum dengan madzhabnya…”.(Lihat Ad-Durrul Mukhtar 1/55-58 diringkas dari Zawabi’ fi Wajhi Sunnah hal. 223 oleh Syaikh Sholah Maqbul Ahmad dan Kutub Hadzara Minha Ulama’ (1/158-167) oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman).
Wajibkah Bermadzhab dengan salah satu empat madzhab? Banyak kaum muslimin berkeyakinan, baik yang masih awam maupun kyainya bahwa seorang muslim wajib mengikuti salah satu madzhab dari empat madzhab. Sungguh ini merupakan anggapan yang salah fatal dan kejahilan yang mendalam. (Lihat Halil Muslim Mulzam bi Ittib’ Madzhab Mu’ayyan hal. 5 oleh Syaikh Muhammad Sulthan Al-Ma’shumi rahimahullah). Apa yang disindir oleh Syaikh Al-Ma’shumirahimahullah di atas bukan hanya omong kosong tetapi fakta dan nyata. Banyak para penulis dan penceramah memprogandakan wajibnya bermadzhab. Simaklah apa yang dikatakan Ahmad As-Shawi rahimahullah, salah seorang shufi bermadzhab Maliki dan beraqidah Asya’irah (wafat th. 1241 H) dalam Hasyiyah Al-Jalalain (3/10): “Tidak boleh taklid selain kepada empat madzhab walaupun sesuai dengan perkataan sahabat, hadits maupun ayat. Orang yang diluar empat madzhab adalah sesat dan menyesatkan, bahkan dapat menjebloskannya ke lubang kekufuran, sebab mengambil tekstual Al-Qur’an dan hadits termasuk sumber kekufuran !!!”.
Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah mengomentari ucapan ini: “Ucapan As-Shawi di atas merupakan ucapan yang paling kotor. Seandainya seseorang mencari ucapan yang lebih kotor darinya, mungkin dia tak menemukannya. Hal itu mempengaruhi dirinya dalam menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan akal dan fanatik madzhab. Kita memohon kepada Allah keselamatan”. (Ar-Radd Ala Rifa’i wal Buthi hal.47)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata dalam Minhaj Sunnah (3/412): “Tidak ada seorangpun dari kalangan ahli sunnah yang mengatakan: “kesepakatan imam empat adalah hujjah yang ma’shum”, “Kebenaran hanya pada imam empat saja” atau “Siapa yang tidak mengikutinya berarti salah”. Bahkan, apabila ada seorang yang di luar penganut madzhab empat -seperti Sufyan Tsauri rahimahullah, Al-Auza’irahimahullah, Laits bin Sa’adrahimahullah dan ulama’ lainnya- suatu perkataan yang bertentangan dengan pendapat madzhab empat, maka harus ditimbang dengan Al-Qur’an dan sunnah. Pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan sunnah, itulah yang lebih kuat”.
Dalil-Dalil Tercelanya Fanatik
Dalil Pertama:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. An-Nur: 63).
Dalil Kedua
Dalil Kedua
إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ اْلأَسْبَابُ
(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. (QS. Al-Baqarah: 166).
Dalil Ketiga
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu lebih dari suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebahagian kamu terhadap sebahagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu sedangkan kamu tidak menyadari.” (QS. Al-Hujurat: 2).
Kesimpulannya:
Muhammdiyah tidak fanatik dengan satu Mazhab karena muhammadiyah mengambil salah satu mazhab dari 4 mazhab tersebut mana yang lebih kuat perawi hadisnya itulah yang muhammadiyah ambil seperti contoh: masalah shalat seandainya mazhab safi’i paling kuat perawi hadisnya mazhab safi’ilah yang muhammadiya ambil (netral)
3. Di dalam pelaksanaan shalat, muhammadiyah tidak melaksanakan do’a bersama ketika shalat berakhir namun melaksanakan do’a/wirid secara sendiri-sendiri demikian juga pada kegiatan-kegiatan lainya muhammadiyah tidak berdo’a secara bersama-sama. Jelaskan mengapa demikian bandingkan dengan faham lainnya yang melaksanakan do’a bersama sertakan dengan dalil-dalilnya
Dzikir merupakan ibadah yang banyak disinggung baik dalam al-Qur’an maupun hadist. Dzikir merupakan perintah Allah yang (sebenarnya) mestilah dilaksanakan setiap saat, di manapun dan kapan pun. Dzikir bisa dilakukan dengan hati dan lisan, dan dengan sendiri maupun dalam sebuah kelompok (majlis dzikir). Dzikir memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat membuat hati menjadi tenang.
Karena itulah maka dzikir mesti kerap dilakukan, agar hati senantiasa tenang dan senantiasa mengingat Allah. Firman Allah:
Hai orang-orang yang beriman, berzdikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. (Q.S. al-Ahzab: 41)
Rasulullah telah memberikan contoh berkaitan dengan bacaan-bacaan dzikir atau doa. Demikian pula, berkaitan dengan waktu-waktu di mana kita disunnahkan membaca dzikir tertentu, seperti dzikir setelah shalat, dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan keutamaan-keutamaan dzikir, NU dan Muhammadiyah tidaklah berselisih pendapat. Perbedaan pendapat dalam masalah dzikir ada pada tata cara pelaksanaannya.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Masjid-masjid di mana warga NU menjadi basisnya, setiap kali ba’da shalat biasa dilaksanakan dzikir berjamaah, yang mana dipimpin oleh Imam shalat. Dzikir tersebut kemudian dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Imam dan diamini oleh makmum. Bukan hanya dzikir setelah shalat, NU juga memiliki tradisi melakukan puji-pujian (shalawat, syair, dll) yang dilantunkan sebelum shalat berjamaah. Di kalangan warga NU juga biasa digelar acara istighasah, mujahadah, atau dzikir akbar, yakni sebuah acara yang intinya adalah doa dan dzikir bersama dalam sebuah majlis dzikir. Acara tersebut biasanya dilakukan di lapangan, masjid, atau tempat-tempat lain dengan menggunakan pengeras suara.
Sementara itu di Masjid-masjid di mana warga Muhammadiyah menjadi basisnya, tak ada dzikir berjamaah yang dipimpin oleh Imam setelah shalat. Muhammadiyah tidak pula tertarik untuk menggelar dzikir atau doa bersama, atau istighasah.
Lebih jelasnya tentang masalah ini, marilah kita simak dalil dan pendapat dari NU dan Muhammadiyah berikut.
a) Muhammadiyah
Dalam majalah Suara Muhammadiyah pernah muncul sebuah pertanyaan, begini: “Dzikir dengan suara keras selesai shalat wajib menurut Ibnu ‘Abbas biasa dilakukan pada masa Rasulullah saw, apakah dapat diamalkan?” Sebelum kami tuliskan jawaban dari Suara Muhammadiyah, lebih dulu kami singgung bahwa dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tidak terdapat keterangan yang detail berkaitan dengan tata cara berdzikir, lebih-lebih dzikir yang khusus dilaksanakan selesai shalat.
Pada pembahasan masalah “Amal Setelah Shalat Berjama’ah” dalam HPT terdapat keterangan bahwa setelah shalat berjamaah Imam menghadap ke arah ma’mum sisi kanan. Landasannya, salah satunya adalah hadis dari Samarah yang artinya sebagai berikut:
“Adalah Nabi Saw, apabila telah selesai mengerjakan shalat beliah menghadap mukanya kepada kita.”
Selain itu, Tarjih juga menyatakan agar setelah selesai shalat berjamaah, supaya jamaah shalat duduk sebentar. Dasarnya ialah hadits Abu Hurairah berikut: “Sesungguhhnya para Malaikat memintakan Rahmat untuk salah seorang dari kamu selama masih duduk di tempat shalatnya dan sebelum berhadats; para malaikat mendoakan: “Ya Allah, ampunilah dosanya dan kasihanilah ia.”
Selain keterangan di atas, tidak kami temukan pembahasan yang rinci berkaitan dengan masalah dzikir dalam HPT. Namun demikian, Muhammadiyah menegaskan dan menjelaskan pendapat-pendapatnya bukan hanya lewat HPT melainkan juta lewat media lain, baik elektronik maupun cetak. Dalam menjawab pertanyaan di Majalah Suara Muhammadiyah mengenai dzikir dengan suara keras setelah shalat, telah kutip ayat-ayat al-Qur’an dan hadis yang berhubungan dengan dzikir dan doa, meskipun tidak semuanya.
Memang, terdapat sebuah hadis yang dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah melakukan dzikir dengan suara keras. Yaitu, hadist yang artinya sebagai berikut:“Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras".
Namun demikian hadis tersebut, dianggap bertentangan dengan al-Qur’an dan beberapa hadis lainnya.
Dalam surat Al-A’raf ayat 55 Allah berfirman: Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. (Q.S Al-A’raf: 55)
Surat Al-A’raf ayat 205:
Dan sebutlah (nama) Tuhannmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (Q.S. Al-A’raf: 205)
Dari dua ayat tersebut, Muhammadiyah berpendapat bahwa Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar berdoa dan berdzikir dengan merendahkan diri, dalam arti lain tidak dengan mengeraskan suara.
Untuk menegaskan pendapat tersebut, tak lupa Muhammadiyah mendasarkannya pada hadist, yakni sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari Abu Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, kemudian orang-orang mengeraskan suara dengan bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat.” (HR. Muslim)
Demikian pula hadits yang diriwayatkan Abu Musa, menegaskan agar merendahkan suara dalam berdoa kepada Allah, sebab Allah Swt tidak tuli dan tidak jauh, melainkan Dia Maha Mendengar lagi Maha Dekat.
Hadis yang berasal dari perkataan Ibnu Abbas tersebut, selain dianggap bertentangan, dalam Fatawa-Fatawa Al-Bani diterangkan, bahwa sebagain Ulama menyimpulan lafal “Kunnaa” (kami dahulu), mengandung isyarat halus, yang artinya perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.
Dalam hadist yang lain Rasulullah bersabda:
“Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.”
Al-Baghawi menambahkan hadis tersebut dengan sanad yang kuat.
"Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".
b) Nahdhatul Ulama
Pembahasan masalah dzikir dan tata caranya di kalangan warga NU akan kami muat dalam tiga bagian. Petama, dzikir dan syair sebelum shalat berjamaah; kedua, dzikir dengan suara keras setelah shalat; dan ketiga, dzikir berjamaah (semisal istighasah. dsb) yang diselenggarakan secara khusus.
· Dzikir sebelum Shalat Berjama’ah
Setelah adzan, kita tentunya kerap mendengar lantunan puji-pujian dari pengeras suara di masjid-masjid. Puji-pujian itu bisa syair yang berisi nasehat dan peringatan, shalawat (baik shalawat Nabi, Nariyah, dan lan sebaginya) maupun bacaan-bacaan dzikir yang lain. Dzikir dan syair biasanya dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, diikuti oleh hampir seluruh orang yang hadir untuk menunggu datangnya imam shalat. Ketika imam telah datang dan iqamat dilantangkan, maka berhenti pula syair dan dzikir tersebut.
Perlu diketahui, bahwa syair atau bacaan-bacaan dzikir yang dilagukan dari masjid-masjid sebelum shalat berjamaah, tidak dilaksanakan di semua masjid. Hanya masjid-masjid tertentu saja, yang mana (biasanya) masyarakat disekitarnya adalah kaum Nahdhiyin.
Bagaimanakah hukum melantunkan syair dan dzikir sebelum shalat berjamaah? KH Muhyiddin Abdusshomad, telah menerangkan persoalan ini dalam situs resmi Nahdhatul Ulama. Menurutnya, membaca dzikir dan syair sebelum pelaksanaan shalat berjama'ah, adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Anjuran ini bisa ditinjau dari beberapa sisi.
Pertama, dari sisi dalil. Terdapat hadis yang menyatakan bahwa dahulu pada masa Rasulullah Saw. para sahabat juga membaca syair di masjid. Dalam sebuah hadits: Dari Sa'id bin Musayyab, ia berkata: “Suatu ketika Umar berjalan kemudian bertemu dengan Hassan bin Tsabit yang sedang melantunkan syair di masjid. Umar menegur Hassan, namun Hassan menjawab, ‘aku telah melantunkan syair di masjid yang di dalamnya ada seorang yang lebih mulia darimu.’ Kemudian ia menoleh kepada Abu Hurairah. Hassan melanjutkan perkataannya. ‘Bukankah engkau telah mendengarkan sabda Rasulullah SAW, jawablah pertanyaanku, ya Allah mudah-mudahan Engkau menguatkannya dengan Ruh al-Qudus.’ Abu Hurairah lalu menjawab, ‘Ya Allah, benar (aku telah medengarnya).’ ” (HR. Abu Dawud)
Berkaitan dengan hadis di atas, Syaikh Isma’il az-Zain dalam Irsyadul Mu'minin ila Fadha'ili Dzikri Rabbil 'Alamin menjelaskan bahwa, melantunkan syair yang berisi puji-pujian, nasihat, pelajaran tata krama dan ilmu yang bermanfaat di dalam masjid adalah sesuatu yang bukan dilarang oleh agama, dengan kata lain hukumnya adalah mubah.
Kedua, dilihat dari sisi syiar dan penanaman akidah umat, menurut KH Muhyiddin Abdusshomad, selain menambah syiar agama, amaliah tersebut juga merupakan strategi yang sangat jitu untuk menyebarkan ajaran Islam di tengah masyarakat. Karena di dalamnya terkandung beberapa pujian kepada Allah SWT, dzikir dan nasihat. Misal, lantuan dzikir istighfar berikut: Astaghfirullah, Rabbal baraya, astaghfirullah minal khathoya. Dan masih banyak lagi syair-syair lain yang dianggap sangat bermanfaat karena memberikan nasehat dan menedekatkan orang yang membacanya kepada Allah Swt.
Ketiga, dari aspek psikologis, masih menurut KH Muhyiddin Abdusshomad, lantunan syair yang indah itu dapat menambah semangat dan mengkondisikan suasana. Dalam hal ini, tradisi yang telah berjalan di masyarakat tersebut dapat menjadi semacam warming up (persiapan) sebelum masuk ke tujuan inti, yakni shalat lima waktu.
Selain ketiga manfaat tersebut, syair dan dzikir yang dilantunkan sebelum shalat berjamaah bisa mengobati rasa jemu sembari menunggu waktu shalat jama'ah dilaksanakan. Juga agar para jama'ah tidak membicarakan hal-hal yang tidak perlu ketika menunggu shalat jama'ah dilaksanakan.
Berdasarkan dalil dan hujjah di atas, maka NU tetap melanggengkan tradisi melantunkan dzikir dan syair sebelum shalat berjamaah di masjid dan mushala. Namun begitu, perlu digaris bawahi, bahwa amalaiah ini tergantung pula pada situai dan kondisi, tidak dibenarkan apabila sampai mengganggu orang yang shalat dan membuat bising masyarakat di sekitar masjid atau mushala.
· Dzikir Sesudah Shalat
Kita tahu, bahwa salah satu tujuan dzikir adalah untuk meraih ketenangan, agar kita bisa lebih dekat dengan Allah Swt. Untuk mencapai tujuan itu, tentu dibutuhkan dzikir yang tidak hanya sekedar ucapan lisan, melainkan membutuhkan kesungguhan hati, dalam kata lain, dzikir mestilah dilakukan dengan khusuk.
KH. Cholil Nafis, seorang ulama NU menulis, dzikir harus dilaksanakan dengan sepenuh hati, jiwa yang tulus, dan hati yang khusyu' penuh khidmat. Untuk bisa berdzikir dengan hati yang khusyu' itu diperlukan perjuangan yang tidak ringan. Cara untuk khusuk, menurutnya, berbeda-beda setiap orang. Bisa jadi satu orang lebih khusyu' kalau berdzikir dengan cara duduk menghadap kiblat, sementara yang lain akan lebih khusyu' dan khidmat jika berdzikir dengan cara berdiri atau berjalan, ada pula dengan cara mengeraskan dzikir atau dengan cara dzikir pelan dan hampir tidak bersuara untuk mendatangkan konsentrasi dan ke-khusyu'-an. Satu sisi, memang terdapat dalil-dalil yang menyuruh ummat muslim untuk berdzikir dengan suara yang lemah lembut, dan pada sisi yang lain terdapat pula dalil yang membolehkan untuk berdzikir dengan suara keras. NU menganggap dalil-dalil tersebut, baik antara al-Qur’an dengan hadist, maupun hadist dengan hadist, tidaklah saling bertentangan, karena masing-masing memiliki tempatnya sendiri-sendiri. Yakni disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
Beberapa dalil yang menunjukkan kebolehan dzikir dengan suara keras setelah shalat antara lain hadist riwayat Ibnu Abbas: “Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dan berdoa dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan masjid.” (HR. Bukhari dan Muslim) Ibnu Adra’ juga pernah berkata: "Pernah saya berjalan bersama Rasulullah SAW lalu bertemu dengan seorang laki-laki di Masjid yang sedang mengeraskan suaranya untuk berdzikir. Saya berkata, wahai Rasulullah mungkin dia (melakukan itu) dalam keadaan riya'. Rasulullah SAW menjawab: "Tidak, tapi dia sedang mencari ketenangan."
Sementara dalil yang menjelaskan keutamaan berdzikir dengan secara pelan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Sa'd bin Malik bahwasannya Rasulullah saw bersabda:"Keutamaan dzikir adalah yang pelan (sirr), dan sebaik rizki adalah sesuatu yang mencukupi."
Lalu, bagaimana pendapat Ulama NU dalam mengkompromikan dua hadits yang seakan-akan kontradiktif itu? Cholil Nafis, mengutip penjelasan Imam Nawawi sebagai berikut:“Imam Nawawi menkompromikan (al-jam’u wat taufiq) antara dua hadits yang mensunnahkan mengeraskan suara dzikir dan hadist yang mensunnahkan memelankan suara dzikir tersebut, bahwa memelankan dzikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya', mengganggu orang yang shalat atau orang tidur, dan mengeraskan dzikir lebih utama jika lebih banyak mendatangkan manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa sampai kepada orang yang ingin mendengar, dapat mengingatkan hati orang yang lalai, terus merenungkan dan menghayati dzikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan kantuk serta menambah semangat." (Ruhul Bayan, Juz III).
Pendapat Imam Nawawi, sebagai juru bicara dari Madzhab Syafi'i, sejalan dengan keterangan yang ditulis Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, bahwasanya tujuan Nabi Saw. mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.
· Dzikir Berjamaah
Salah satu amaliyah warga NU yang terkenal dan mengundang kontroversi dari Ormas lain adalah Istighasah. Arti istighasah adalah memohon pertolongan kepada Allah Swt. Pelaksanaan istighasah diisi dengan doa-doa dan dzikir-dzikir tertentu yang dibaca secara berjamaah dan dipimpin oleh seorang Imam istighasah.
Disebutkan dalam buku Antologi NU, bahwa dalam skala besar, PBNU telah beberapa kali menggelas itighasah Nasional, yang dihadiri lebih dari satu juga kaum Nahdziyin. Pernah diadakan di lapangan Parkir Monas Jakarta, Gelora 10 November dan Lapangan Makodam V brawijaya Surabaya. Di semua tingkat kepengurusan NU, selalu akrab dengan budaya istighasah tersebut, kadang menggunakan istilah istighasah hubro, istighasah nasional, dan lain sebagainya.
Dzikir yang dibaca dalam istighasah dikalangan NU memakai dzikir yang dibakukan oleh Jami’iyah Ahli Thariqah al-Muktabarah an-Nahdhiyah, ijazah dari Sayikhana Chili Bangkalan.
Dalil dianjurkanya istighasah, atau dzikir berjamaah antara lain al-Qur’an surat al-Imran ayat 191:
(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata), "Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (Q.S. al-Imran: 191)
Ada sementara kalangan yang tidak menyepakati digunakannya dalil tersebut sebagai pembolehan dzikir berjamaah. Mereka mengutip pendapat dari Syaikh Dr. Muhammad bin Abdur Rahman al-Khumayyis dalam “Adz-Dzikr al-Jama’i baina al-Ittiba’ wal Ibtida’. Menurutnya, sighat (konteks) jama’ dalam ayat di atas (yakni kata “yadzkuruna”) adalah sebagai anjuran yang bersifat umum dan menyeluruh kepada semua umat Islam untuk berdzikir kepada Allah Swt. tanpa kecuali, bukan anjuran untuk melakukan dzikir berjama'ah. Selain itu jika sighat jama’ dalam ayat tersebut dipahami sebagai anjuran untuk melakukan dzikir secara berjama'ah atau bersama-sama maka kita akan kebingungan dalam memahami kelanjutan ayat tersebut. Disebutkan bahwa dzikir itu dilakukan dengan cara berdiri (qiyaman), duduk (qu'udan) dan berbaring ('ala junubihim), lalu bagaimanakah praktek dzikir bersama-sama dengan cara berdiri, duduk dan berbaring itu? Apakah ada dzikir berjama'ah dengan cara seperti ini?
Selain dalil di atas, juga ada hadis Qudsy yang menyatakan anjuran untuk berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran (pelan dan terang), di dalam hati, dalam sendiri maupun berjamaah.
"Bila ia (hambaku) menyebut namaKu dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam Diriku, bila mereka menyebut namaKu dalam kelompok besar, maka Aku pun menyebut (membanggakan) nama mereka dalam kelompok yg lebih besar dan lebih mulia". (HR Muslim).
Selain itu, Sabda Rasulullah Saw juga telah bersabda:
“Sungguh Allah memiliki malaikat yang beredar di muka bumi mengikuti dan menghadiri majelis majelis dzikir, bila mereka menemukannya maka mereka berkumpul dan berdesakan hingga memenuhi antara hadirin hingga langit dunia, bila majelis selesai maka para malaikat itu berpencar dan kembali ke langit, dan Allah bertanya pada mereka dan Allah Maha Tahu : “Darimana kalian?” Mereka menjawab: ‘Kami datang dari hamba hamba Mu, mereka berdoa padamu, bertasbih padaMu, bertahlil padaMu, bertahmid pada Mu, bertakbir pada Mu, dan meminta kepada Mu, Maka Allah bertanya: “Apa yg mereka minta?”, Malaikat berkata: ‘Mereka meminta sorga, Allah berkata: ‘Apakah mereka telah melihat sorgaku?, Malaikat menjawab: ‘Tidak.’ Allah berkata : “Bagaimana bila mereka melihatnya”. Malaikat berkata: ‘Mereka meminta perlindungan-Mu, Allah berkata: “mereka meminta perlindungan dari apa?”, Malaikat berkata: “Dari Api neraka”, Allah berkata: “apakah mereka telah melihat nerakaku?”, Malaikat menjawab, ‘tidak.’ Allah berkata: ‘Bagaimana kalau mereka melihat neraka Ku. Malaikat berkata: ‘Mereka beristighfar pada Mu.’ Allah berkata: “Sudah kuampuni mereka, sudah kuberi permintaan mereka, dan sudah kulindungi mereka dari apa apa yg mereka minta perlindungan darinya.’ Malaikat berkata: “Wahai Allah, diantara mereka ada si fulan hamba pendosa, ia hanya lewat lalu ikut duduk bersama mereka, Allah berkata: ‘Baginya pengampunanku, dan mereka (ahlu dzikir) adalah kaum yg tidak ada yg dihinakan siapa siapa yg duduk bersama mereka.”
Dzikir bersama, atau istighasah selain merupakan doa bersama dalam rangka memohon pertolongan menghadapi permasalahan yang besar dan jalan yang ditempuh semakin sulit, juga merupakan tandingan untuk panggung panggung maksiat yang dari hari ke hari kian marak saja, menyeret pemuda dan pemudi untuk larut, sehingga sangat mungkin akan melupakan Allah. NU menganggap istighasah atau dzikir berjamaah merupakan suatu perbuatan yang mulia karena berusaha menggemakan nama Allah.
4. Jelaskan perbedaan dan alasan-alasan serta perkuat dengan dalil masing-masing, bahwa muhammadiyah dalam melaksanakan shalat tarawih menggunakan 8 rakaat sementara yang lainnya 20 rakaat
Perdebatan seputar jumlah rakaat shalat tarawih bukanlah hal baru dalam kajian hukum Islam. Perdebatan itu adalah perdebatan klasik dan telah ada sejak masa para ulama salaf. Imam Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang jumlah rakaat shalat qiyam Ramadhan yang beliau kerjakan. Beliau menjawab: "Ada sekitar empat puluh pendapat mengenai masalah ini." Imam al-`Aini menyebutkan sebelas pendapat ulama seputar jumlah raka`at shalat Tarawih.(2)
Walaupun terjadi perbedaan semacam itu, perlu diketahui, shalat Tarawih boleh untuk dilakukan hanya dua rakaat saja atau berpuluh-puluh rakaat.(3) Syekh Ibnu Taimiyah berkata : "Barangsiapa yang menduga bahwa sesungguhnya qiyam Ramadhan memiliki bilangan tertentu yang ditentukan oleh Nabi shallallahu alihi wa sallam, tidak boleh ditambah atau dikurangi, maka sungguh dia telah salah."(4) Para ulama hanya berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat yang paling utama.(5) Kebanyakan ulama memilih dua puluh rakaat.(6) Namun ada juga beberapa pendapat yang memilih selain dua puluh, seperti sebelas (delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir) dan lain-lain.(7) Ibnu Taimiyah menganggap semuanya baik dan boleh dikerjakan.(8)
Perbedaan ini muncul karena di dalam hadis-hadis yang shahih, tidak ada kejelasan berapa rakaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan. Yang jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan yang kemudian dikenal dengan shalat Tarawih itu selama dua atau tiga malam saja dengan berjamaah di masjid. Malam ketiga atau keempat, beliau ditunggu-tunggu, tetapi beliau tidak keluar. Sejak saat itu, sampai beliau wafat bahkan sampai pada awal masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu `anhu, tidak ada yang melakukan shalat Tarawih secara berjamaah dengan satu imam di masjid.(9)
Ø Dalil Tarawih 20 Rakaat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat. Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
Hadis mauquf.
وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ...
"Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: "Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: "Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam." Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: "Ini adalah sebaik-baik bid`ah…" (HR. Bukhari).
Di dalam hadis yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh. عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.
"Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : "Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat."
Hadis kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)
Menurut disiplin ilmu hadis, hadis ini di sebut hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).(11)
Ijma` para shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)
Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat.(13)
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan: "Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…"(14)
Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.
Ø Dalil Tarawih 8 Rakaat
Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat.(15)
Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.
Hadis Ubay bin Ka`ab
أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء - يعني في رمضان - قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : "Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : "Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan." Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: "Apakah itu, wahai Ubay?" Ubay menjawab : "Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir." Jabir kemudian berkata : "Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa." (HR. Ibnu Hibban).
Bilangan raka'at shalat Tarawih Rasulullah saw. adalah 11 raka'at, yaitu 4 raka'at, kemudian 4 raka'at, kemudian 3 raka'at witir.
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا
Rasulullah saw. tidak pernah mengerjakan shalat pada bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan lebih dari sebelas raka'at. Beliau shalat empat raka'at, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat lagi empat raka'at, maka janganlah engkau tanyakan tentang baiknya dan lamanya beliau berdiri. Selanjutnya beliau shalat tiga raka'at. (Hadits riwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzy, dan Nasa'i dari Aisyah, istri Rasulullah saw.)
Hadis ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah hadisnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (hadisnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadis ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi).(16)
Hadis Jabir
حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.
Dari Jabir, ia berkata : "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir." (HR. Thabarani).(17)
Hadis ini kualitasnya sama dengan Hadis Ubay bin Ka`ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya`qub al-Qummi.(18)
Hadis Sayyidah A`isyah tentang shalat Witir :
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
"Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat." (Muttafaq `alaih).
Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq `alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :
"Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat." (Muttafaq `alaih).
Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadis ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
Dari segi sanad, hadis ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq `alaih). Hanya saja, penggunaan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat :
Pemotongan hadis
Kawan-kawan yang sering menjadikan hadis ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadis ini secara sempurna adalah sebagai berikut :
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A`isyah menjawab : "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A`isyah kemudian berkata : "Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?" Beliau menjawab : "Wahai A`isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur."
Pemotongan hadis boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.(19) Pemotongan pada hadis di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadis ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadis ini, A`isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.(20)
Kesalahan dalam memahami maksud hadis.
Dalam hadis di atas, Sayyidah A`isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadis ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadis lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha.
عن عائشة - رضي الله عنها - : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».
Dari A`isyah radhiyallahu `anha, ia berkata : "Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar." (HR. Bukhari).(21)
Pemenggalan Hadis.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadis di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadis yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.(22)
Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : "Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat."(23) Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?
Inkonsisten dalam mengamalkan hadis.
Dalam hadis di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadis di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadis tersebut pada bulan Ramadhan saja.
Kontradiksi dengan pemahaman para shahabat Nabi. Pemenggalan hadis seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma`) para shahabat radhiyallahu `anhum termasuk diantaranya Khulafa` al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa` al-Rasyidin. Dalam sebuah hadis disebutkan :
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
"Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin setelahku!" (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim).(24)
Dalam hadis yang lain disebutkan :
اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
"Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!" (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain).(25)
Dalam hadis yang lain juga disebutkan
إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه
"Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar." (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain).(26)
Kerancuan linguistik.
Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27) Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan.(28)
Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja.
5. Di dalam penetapan awal romadhan dan awal idul muhammadiyah keseringan berbeda dengan pemerintah atau organisasi lainya, mengapa demikian serta jelaskan bagaimana terjadi demikian sertakan pula alasan mereka masing-masing
Muhammadiyah: Penentuan Awal Ramadhan dan Idul Fitri Jauh-Jauh Hari Lebih Bermanfaat
Muhammadiyah, salah satu ormas terbesar di Indonesia. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LSI merilis hasil survei bahwa masyarakat Indonesia menginginkan adanya kejelasan penentuan awal Ramadhan dan Idul Fitri dari jauh-jauh hari. Menanggapi hal ini, PP Muhammadiyah sangat setuju.
Pada Republika, Bendahara PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan penentuan awal Ramadhan dan kalender Islam dari jauh-jauh hari lebih bermanfaat. "Perencanaan bisnis maupun acara lainnya bisa dilakukan jauh-jauh hari," katanya.
Menentukan kalender dari jauh-jauh hari, menurutnya pun tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dengan menggunakan ilmu hisab, atau penghitungan, penentuan awal bulan baru dalam kalender islam bisa dilakukan dari waktu yang lama, bahkan dari beberapa tahun sebelumnya.
Menurutnya, salah satu fungsi ilmu adalah membantu umat manusia agar idak mengalami kesulitan. Dan salah satu ilmu yg bisa membantu, sebagai jalan keluar dari kesulitan dan masalah penentuan awal bulan kalender islam, menurutnya namanya adalah ilmu hisab atau ilmu falak.
"Dengan ilmu falak kita bisa terbantu dalam membuat perencanaan," katanya, Ahad (18/8).
Ia mencontohkan, misalnya kita akan terbang tanggal 1 Ramadhan ke luar negeri, apalagi kalau kita ingin memanfaatkan peluang pembelian tiket dengan harga promo, bila di beli jauh-jauh hari, maka adanya kalender yg penanggalannya sudah pasti jelas sangat diperlukan.
"Untuk itu adanya kalender yang didasarkan kpd ilmu hisab atau ilmu falak jelas sangat diperlukan," katanya.
Umat Harus Hormati Perbedaan Penetapan Awal Ramadan 1434 H BANDUNG, (PRLM).- Umat Islam diimbau untuk mengedepankan toleransi dan saling menghargai berkaitan dengan terjadinya perbedaan dalam penetapan awal puasa 1 Ramadan 1434 H. Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadan bertepapatan dengan Selasa (9/7), sedangkan ormas-ormas Islam lainnya kemungkinan besar mulai berpuasa esoknya, Rabu (10/7)
Imbauan itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar KH. Miftah Faridl, Rais Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bandung KH. Anwar Saifuddin Kamil, Wakil Ketua Muhammadiyah Jabar H. Rafani Akhyar, dan Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan Persatuan Islam (Persis) KH. Komaruddin Saleh, Jumat (5/7).
Imbauan sama juga dikatakan Sekretaris Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jabar H. Sodik Mudjahid, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar HR Maulany, dan Ketua Marthlaul Anwar (MA) Jabar KH. Fadhil Syamsuddin.
Rafani Akhyar mengatakan, maklumat dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1434 H/2013 Masehi jatuh pada Selasa (9/7) , sedangkan 1 Syawal 1434 H/2013 M jatuh pada Kamis (8/8).
“Kejadiannya sama dengan tahun lalu ketika Muhammadiyah menetapkan awal puasa lebih dulu, tapi Idulfitri bersamaan dengan kaum Muslimin lainnya. Jadi, warga Muhammadiyah akan berpuasa selama 30 hari dan yang lainnya 29 hari,” katanya.
Penetapan itu ditetapkan PP Muhammadiyah berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. “Ijtimak jelang Ramadan 1434 H terjadi pada Senin (8/7) pukul 14:15:55 WIB sehingga hilal sudah nampak pada saat matahari terbenam di sebagian wilayah barat. Kemudian, Indonesia hilal sudah wujud dan di sebagian wilayah timur Indonesia belum wujud,” katanya.
Sedangkan Kiai Anwar mengatakan, NU yang memakai rukyatul hilal akan menunggu pengamatan hilala sampai benar-benar wujud.
''Pada perkiraan awal kemungkinan bulan Syaban digenapkan atau istikmal 30 hari baru baru puasa sehingga kemungkinan besar NU baru mulai berpuasa pada Rabu (10.7),” katanya.(A-71/A-89)***
Inilah alasan kenapa penentuan awal Ramadhan berbeda
Tahun ini, pemerintah menetapkan awal puasa pada Rabu (10/7) besok. Penetapan itu diketok setelah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama, Senin (8/7). Pemerintah menetapkan awal puasa besok dengan alasan kuat. Dengan menggunakan metode rukyatul hilal, hasil pemantauan 36 ahli di 33 provinsi, hilal tidak tampak karena rata-rata posisi hilal berada di kisaran 0,65 derajat. Menurut Menteri Agama Suryadharma Ali, hilal baru bisa terlihat di kisaran dua derajat.
Keputusan pemerintah ini juga diikuti oleh organisasi-organisasi Islam lainnya, termasuk Nahdlatul Ulama (NU). Sementara Muhammadiyah memilih berbeda dengan penetapan pemerintah. Muhammadiyah jauh-jauh hari sudah menetapkan awal puasa jatuh pada Selasa (9/7) hari ini.
Keputusan pemerintah ini juga diikuti oleh organisasi-organisasi Islam lainnya, termasuk Nahdlatul Ulama (NU). Sementara Muhammadiyah memilih berbeda dengan penetapan pemerintah. Muhammadiyah jauh-jauh hari sudah menetapkan awal puasa jatuh pada Selasa (9/7) hari ini.
Awal Ramadhan Menurut Muhammadiyah
Muhammadiyah juga mempunyai alasan kuat menetapkan puasa hari ini. Alasan Muhammadiyah, ijtima Ramadan 1434 H, terjadi pada hari Senin Pon, 8 Juli 2013 mulai pukul 14:15:55 WIB, sedangkan tinggi bulan pada saat matahari terbenam di Yogyakarta adalah +0® 44' 59", dan hilal akan wujud membelah dari kawasan Indonesia.
Dengan kriteria hisab wujudul hilal, maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1434H jatuh pada Selasa Wage, 9 Juli 2013.
Perbedaan kriteria dan metode yang digunakan antara pemerintah, NU dan Muhammadiyah ini sudah lama. Pemerintah dan NU menggunakan metode rukyatul hilal atau rukyat, sedangkan Muhammadiyah menggunakan metode wujudul hilal lewat hisab.
Mari diulas kedua metode di atas. Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender Hijriyah.
Sementara rakyat adalah aktivitas mengamati visibilitas hilal, yakni penampakan bulan sabit yang nampak pertama kali setelah terjadinya ijtimak (konjungsi). Rukyat dapat dilakukan dengan mata telanjang atau dengan alat bantu optik seperti teleskop. Rukyat dilakukan setelah matahari terbenam. Hilal hanya tampak setelah Matahari terbenam (magrib), karena intensitas cahaya hilal sangat redup dibanding dengan cahaya Matahari, serta ukurannya sangat tipis. Apabila hilal terlihat, maka pada petang (magrib) waktu setempat telah memasuki bulan (kalender) baru Hijriyah. Apabila hilal tidak terlihat maka awal bulan ditetapkan mulai magrib hari berikutnya.
Perlu diketahui bahwa dalam kalender Hijriyah, sebuah hari diawali sejak terbenamnya matahari waktu setempat, bukan saat tengah malam. Sementara penentuan awal bulan (kalender) tergantung pada penampakan (visibilitas) bulan. Karena itu, satu bulan kalender Hijriyah dapat berumur 29 atau 30 hari.
Cara Menentukan awal Ramadhan:
Nah, untuk menentukan kriteria awal kalender Hijriah ada dua. Lewat rukyatul hilal dan wujudul hilal. Rukyatul Hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung. Apabila hilal (bulan sabit) tidak terlihat (atau gagal terlihat), maka bulan (kalender) berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Hadits Nabi Muhammad Shallahu 'alaihi wasallam:
"Jika kalian melihatnya (hilal bulan Romadhon) maka berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (hilal bulan Syawwal) maka berhari rayalah, akan tetapi jika ia (hilal) terhalang dari pandangan kalian maka kira-kirakanlah”, dalam riwayat lain "…maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhori dan Muslim) ”Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam (dari bulan Sya’ban, pen). Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” (HR. Bukhari no. 1907 dan Muslim no. 1080)
“Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari" (HR. An Nasai no. 2116)
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh NU, dengan dalih mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab. Bagaimanapun, hisab tetap digunakan, meskipun hanya sebagai alat bantu dan bukan sebagai penentu masuknya awal bulan Hijriyah.
Sedangkan wujudul hilal adalah kriteria penentuan awal bulan (kalender) Hijriyah dengan menggunakan dua prinsip ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima' qablal ghurub), dan bulan terbenam setelah matahari terbenam, maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan (kalender) Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) bulan saat matahari terbenam.
Kriteria ini di Indonesia digunakan oleh Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha. Hisab Wujudul hilal dapat dijadikan dasar sesuai perintah Al Qur'an pada QS. Yunus: 5, QS. Al Isra': 12, QS. Al An-am: 96, dan QS. Ar Rahman: 5, serta penafsiran astronomis atas QS. Yasin: 36-40.
Perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan Ramadhan memang tidak ada habisnya, sebab hal tersebut hampir terjadi ditiap tahunnya. namun sebagai muslim yang baik, tentunya kita harus menyikapi perbedaan tersebut dengan hati yang ikhlas dan legowo, jangan sampai perbedaan dalam menentukan awal bulan Ramadhan menodai hati kita dengan datangnya Ramadhan itu sendiri.
6. Bagaimana pendapat saudara tentang keberadaan organisasi/perserikatan muhammadiyah dan bagaimana tanggapan saudara jika ada orang yang menjelek-jelekkan muhammadiyah baik perorangan maupun kelompok.
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi islam yang didirikan oleh K.H Ahmad dahlan pada tanggal 30 zulhijah 1330 hijriyah atau bertepatan pada tanggal 18 November 1912 M. merupakan momentum penting lahirnya Muhammadiyah. Itulah kelahiran sebuah gerakan Islam modernis terbesar di Indonesia, yang melakukan perintisan atau kepeloporan pemurnian sekaligus pembaruan Islam di negeri berpenduduk terbesar muslim di dunia.
Kemudian ketika masyarakat yang beranggapan bahwa muhammadiyah adalah sebuah aliran sesat karena mereka belum tahu muhammadiyah yang sebenarnya, oleh karena itu kami sebagai penerus muhammadiyah akan memberikan penjelasan sedetail mungkit tentang muhammadiyah itu sendiri artinya kami akan melakukan dakwah secara terang menerang yang berkaitan dengan muhammadiyah itu sendiri agar mereka tidak salah faham dengan muhammadiyyah.