Thursday, June 22, 2017

Muhammadiyah tidak melakukan Qunnut

1.      Mengapa muhammadiyah tidak melakukan qunut dalam pelaksanaan shalat shubuh, sementara organisasi yang lainnya melaksanakan, jelaskan serta perkuat dengan dalil masing-masing
Permasalahan qunut sebenarnya telah dijawab pada keputusan Muktamar Tarjih Wiradesa dan sudah termaktub dalam buku Himpunan Putusan Tarjih hal. 366-367, dan telah dijawab oleh Tim PP. Muhammadiyah Majlis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2.
Pengertian qunut secara definitif adalah tunduk pada Allah dengan penuh kebaktian dan juga bisa berarti tulul qiyam (طُولُ اْلقِيَامِ) atau berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan ini termasuk ada tuntutannya (masyru’), berdasarkan  hadis Nabi saw:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ اْلقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحممد وابن ماجه والترمذى وصححه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut).” [HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan Tirmidzi].

panduan gugat cerai di pengadilan agama


PANDUAN
PENGAJUAN GUGATAN CERAI
Di Pengadilan Agama



DAFTAR ISI
  1. Kata-kata hukum yang digunakan dalam Pengadilan
  2. Hal-hal yang perlu anda ketahui
  3. Pendukung Gugatan Cerai
  4. Langkah-langkah Mengajukan Gugatan Cerai
  5. Isi Gugatan Cerai
  6. Proses Persidangan
  7. Pertanyaan Untuk Memastikan
  8. Lampiran 1. Format Surat Gugatan Cerai
  9. Lampiran 2. Format Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  10. Lampiran 3. Petunjuk  Pengisian Surat Gugatan Cerai dan Permohonan Prodeo
  11. Lampiran 4. Format Surat Kuasa Insidentil

Sejarah Islam

MAKALAH
IPS SEJARAH  AL – ISLAM

BAB I
 PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang Masalah
            Al-Qur’an dan Hadis  merupakan dua sumber pokok yang mana merupakan sebuah pedoman yang harus kita amalkan di dalam memahami ajaran agama islam.Al-Qur’an dan Hadis merupakan pedoman bagi ummat islam yang mana kedua pedoman ini sangat erat kaitannya dengan  ajaran yang dibawah oleh utusan Nabi Muhammad saw yaitu nabi terakhir yang diutus oleh Allah di muka bumi ini. Dengan pendekatan tematik ini akan sangat membantu memperoleh sebuah kesimpulan dan pemahaman  yang komprehensif baik yang terkait dengan defenisi , maksud dan hukum yang terkandung didalamnya.
            Nabi/rasul adalah utusan Allah yang diutus di muka bumi dengan tujuan untuk mengajak manusia kejalan yang benar.Allah swt mengutus para nabinya secara turun temurun mulai dari Nabi Adam as sampai kepada Nabi Muhammad saw.Nabi adalah seorang manusia biasa yang mendapat keistimewaan menerima wahyu dari Allah swt.Diantara para nabi ada yang diamanatkan untuk menyampaikan wahyu yang diterimanya kepada ummat manusia.Nabi yang demikian itu disebut Rasul.Semua nabi dan rasul biasanya dilengkapi dengan mu’jizat, yaitu suatu perbuatan luar biasa yang dapat dilakukan oleh para nabi dan rasul , biasanya digunakan untuk membuktikan diri mereka sebagai seorang nabi dan rasul.
            Dari pemaparan tentang nabi dan rosul tersebut diatas, maka pemakalah akan mengambil setidaknya dua rumusan masalah , sebagai berikut :

sifat shalat nabi dan penyimpangan yang terjadi di masyarakat



MAKALAH
AL-ISLAM
TENTANG
SIFAT  SHALAT  NABI  DAN  PENYIMPANGAN  YANG  TERJADI DI MASYARAKAT
                            
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Makna Dan Urgensi Shalat
Makna dan Urgensi dari ibadah shalat, yaitu ibadah yang pertama kali akan dimintakan pertanggungjawabannya dari manusia pada hari kiamat kelak. Bukan hanya itu, ibadah shalat kita juga menjadi cermin dari keseluruhan rangkaian amal ibadah kita selama di  dunia. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 Sesungguhnya amal ibadah seseorang yang paling pertama kali dihisab adalah shalatnya. Jika shlalatnya di nilai baik, maka bahagia dan tenanglah dia. Namun jika shalatnya rusak, maka rugi dan sengsaralah dia.” (HR. Tirmidzi, Ahmad dan Nasa’i)
Ibadah shalat juga menjadi bukti sekaligus identitas keislaman sejati kita.  Karenanya, shalat menjadi garis pemisah yang jelas antara keimanan dan kekufuran. Hal ini jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam haditsnya,

akhlak kepada Rasulullah

         Akhlak Kepada Rasulullah
                                                       BAB I
                                            PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap muslim meyakini, bahwa Allah SWT adalah sember dari segala sumberdalam kehidupannya. Allah SWT adalah pencipta dirinya, pencipta jagad raya dengan segala isinya, Allah SWT adalah pengatur alam semesta yang demikian luasnya. Allah SWT adalah pemberi hidayah dan pedoman hidup dalam kehidupan manusia dan lain sebagainya. Sehingga manakala hal seperti ini mengakar dalam diri setiap muslim maka akan terimplementasikan dalam realita bahwa Allah SWT –lah yang pertama kaliharus dijadikan prioritas dalam berakhlak.
Jika diperhatikan, akhlak kepada Allah SWT ini merupakan pondasi atau dasar dalam berakhlak kepada siapapun yang ada di muka bumi ini. Jika seseorang tidak memiliki akhlak positif terhadap Allah SWT, maka ia tidak akan memiliki akhlah positif terhadap siapapun. Demikian pula sebaliknya, jika ia memiliki akhlak yang karimah terhadap Allah SWT, maka ini merupakan pintu gerbang untuk menuju kesempurnaan akhlak terhadap orang lain.

akhlak antar suami dan isteri

HUKUM ISTRI PERGI MENINGGALKAN RUMAH DAN MELAWAN SUAMI DALAM ISLAM
Suami tidak perhatian, sakit hati dengan perkataan atau perbuatan suami, penghasilan kurang, suasana rumah tidak menyenagkan biasanya dijadikan alasan untuk melegalkan atau membenarkan tindakan seorang istri meninggalkan suaminya dengan pergi menginap ke tempat lain (teman, saudara, kantor, ortu dll) dengan harapan dapat menyelesaikan masalah atau hanya memberi pelajaran kepada suami agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Tidakan isteri meninggalkan suami ini sering dianggap ringan atau sepele oleh sebagian wanita yang tidak mengerti hukum islam tapi jika tindakan ini dilakukan terhadap seorang pria muslim yang paham hukum agama akan sangat fatal dan berat akibatnya karena agama Islam melarang dengan keras hal tersebut.
Isteri meninggalkan rumah tidak akan menyelesaikan masalah justru akan memperberat masalah, suami akan mempunyai kesan istri lari dari tanggung jawab kewajiban sebagai isteri, membuat suami menjadi sakit hati sehingga menjadi ringan untuk menceraikannya serta menambah fitnah bagi diri sendiri dan suaminya. Apalagi jika isteri pergi meninggalkan rumah karena dimarahi suami yang menasehatinya sungguh sangat berdosa karena perbuatan isteri ini akan di laknat oleh Allah dan malaikatpun memarahinya (lihat Hadist Riwayat Abu Dawud dibawah) .