Thursday, July 17, 2014

HAM (Hak Asasi Manusia)


PENGERTIAN, MACAM DAN JENIS HAK ASASI MANUSIA

                               I.            PENGERTIAN HAM


Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1.      Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2.      Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3.      Permanen dan tidak dapat dicabut.
4.      Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

                            II.            MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM )
 Terdapat 5 jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu:
1.      Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.      Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.      Hak sipil dan politik 
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.      Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.      Hak ekonomi , sosial dan budaya.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.      Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut pasal 3-21 DUHAM :
hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
1.      Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2.      Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.      Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4.      Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.      Hak untuk pengampuan hukum secara efektif 
6.      Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.      Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8.      Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.      Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.  Hak bebas dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik 
11.  Hak atas perlindungan hokum
12.  Hak bergerak 
13.  Hak memperoleh suaka           
14.  Hak atas satu kebangsaan
15.  Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
Hak untuk mempunyai hak milih
16.  Hak bebas berfikir 
17.  Hak menyatakan pendapat
18.  Hak berhimpun dan berserikat
19.  Hak menikmati pelayanan masyarakat. Adapun hak susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
20.  Hak atas jaminan social, hak untuk bekerja,hak atas hasil kerja,hak bergabung dan berserikat,hak atas istirahat, hak hidup dan kesehatan yang layak ,hak pendidikan,hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.


Previous Post
Next Post