PENGERTIAN,
MACAM DAN JENIS HAK ASASI MANUSIA
I.
PENGERTIAN HAM
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki
oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU
No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya,
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai
berikut:
1. Hakiki (ada pada
setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2. Universal, artinya hak
itu berlaku untuk semua orang.
3. Permanen dan tidak
dapat dicabut.
4. Tak dapat dibagi,
artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.
II.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA Menurut Deklarasi Universal Ham ( DUHAM )
Terdapat 5
jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu:
1.
Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan
pribadi )
- Hak kebebasan
untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2.
Hak legal ( hak jaminan perlindungan
hukum)
- Hak untuk
memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3.
Hak sipil dan politik
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4.
Hak subsistensi ( hak jaminan adanya
sumber daya unuk menunjang kehidupan )
- Hak kebebasan
melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5.
Hak ekonomi , sosial dan budaya.
- Hak mendapat
pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Menurut pasal 3-21 DUHAM :
hak personal
, hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
1.
Hak untuk hidup , kebebasan dan
keamanan pribadi
2.
Hak bebas dari perbudakan dan
penghambatan
3.
Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan
maupun hukum yang kejam, tak berprimanusiaan /merendahkan derajat kemanusia
4.
Hak untuk memperoleh pengakuan hukum
dimana saja secara pribadi.
5.
Hak untuk pengampuan hukum secara
efektif
6.
Hak bebas dari pengakapan ,
pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.
Hak untuk peradilan yang indipenden
dan tidak memihak
8.
Hak untuk praduga tak bersalah
sampai terbukti bersalah
9.
Hak bebas dari campur tangan yang
sewenang – wenang
10. Hak bebas
dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11. Hak atas
perlindungan hokum
12. Hak
bergerak
13. Hak
memperoleh suaka
14. Hak atas
satu kebangsaan
15. Hak untuk
menikah dan membentuk keluarga
Hak untuk mempunyai hak milih
16. Hak bebas
berfikir
17. Hak
menyatakan pendapat
18. Hak
berhimpun dan berserikat
19. Hak
menikmati pelayanan masyarakat. Adapun hak
susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
20. Hak atas
jaminan social, hak untuk bekerja,hak atas hasil kerja,hak bergabung dan
berserikat,hak atas istirahat, hak hidup dan kesehatan yang layak ,hak
pendidikan,hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.