Thursday, June 22, 2017

MAKALAH EKONOMI MONETER tentang KREDIT

Makalah
EKONOMI MONETER
KREDIT
A.  Pengertian Kredit
Kata kredit berasal dari bahasa latin Credere berarti kepercayaan. Jadi kredit yaitu memberikan benda, jasa, uang, sekarang dengan pembayaran atau balas jasa di kemudian hari. Rollin G. Thomas mendefinisikan bahwa “Kredit adalah kepercayaan atas kemampuan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang “
Menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjem meminjem antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Jadi dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit mencakup dua pihak yaitu pihak yang memberi dan pihak yang menerima. Apa yang diserahkan sekarang merupakan prestasi, sedang pembayaran, pengembalian maupun balas jasa di masa yang akan datang merupakan kontra prestasi.
B.  Jenis-jenis Kredit
1.    Jenis kredit menurut tujuan :
  Kredit Konsumtif adalah kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersamam keluarganya, seperti kredit rumahh atau mobil yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif.
  Kredit Produktif adalah kredit yang diberikan dengan maksud untuk meperlancar proses produksi
  Kredit perdagangan adalah kredit yang diberikan untuk membantu pihak-pihak yang akan membeli barang untuk dijual kembali, seperti bank garansi, anjak piutang (factoring), self liquidity credit, pinjaman berjangka (term loan), pembiayaan bersama (joint financing), dan jenis-jenis pinjaman lainnya yang dikeluarkan oleh bank untuk membantu pembiayaan modal kerjanya seperti trust receipt (post import loan-financing), pinjaman askep (demand loan), pinjaman rekening Koran (over draft)


2.    Jenis kredit menurut jangka waktu
  Kredit jangka pendek (short term loan) adalah Kredit yang memiliki jangka waktu maksimum satu tahun. Misalnya untuk membiayai modal kerja, pembiayaan musiman.
  Kredit jangka menengah (medium term loan) adalah Kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
  Kredit jangka panjang (long term loan) adalah kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
3.     Jenis kredit Dengan jaminan
  Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan
  Kredit agunan efek adalah kredit yang diberikan dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
  Kredit agunan barang adalah kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak dan logam mulia
  Kredit agunan dokumen adalah kredit yang diberikan dengan agunan dokummen transaksi, seperti letter of kredit (L/C)
4.    Jenis kredit berdasarkan sektor usaha
  Kredit pertanian adalah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
  Kredit perindustrian adalah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industry kecil, menengah, dan besar.
  Kredit pertambangan adalah kredit yang disalurka kepada beraneka maca pertambanga.
  Kredit ekspor-import adalah kredit yang diberikan kepada eksportir atau importer beraneka barang
  Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepada jenis-jenis koperasi.
  Kredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi.
5.    Jenis kredit berdasarkan golongan ekonomi
     Kredit golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada golongan ekonomi lemah seperti KUR, dan lain-lain.
     Kredit golongan  ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberika kepada pengusaha menengah dan besar
C.  Peranan Kredit Dalam Perekonomian
1.    Meningkatkan daya guna uang;
2.    Meningkatkan peredaran dan lalu-lintas uang;
3.    Meningkatkan daya guna dan peredaran barang;
4.    Menjadi salah satu alat stabilitas ekonomi;
5.    Meningkatkan kegairahan berusaha;
6.    Meningkatkan pemerataan pendapatan; dan
7.    Menjadi alat untuk meningkatkan hubungan internasional.
D.  Prinsip pemberian kredit
1.    Yuridis
Artinya program kredit harus sesuai dengan UU perbankan dan ketetapan bank indonesia
2.    Ekonomis
Artinya menetapkan rentabilitas yang ingin di capai dan tingkat bunga kredit yang di salurkan
3.    Kehati-hatian
Artinya besar plafond kredit harus di tetapkan atas hasil analisis yangbaik dan objektif
4.    Kebijaksanaan (policy)
Adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat management action akan dilakukan.
E.   Prospek pemberian kredit
Kelayakan seseorang atau badan usaha penerima kredit dipengaruhi oleh 5C, 7P, dan 3R.
1.    Character atau tabiat serta kemauan pemohon untuk memenuhi kewajiban. Perlu diteliti tentang kebiasaan kepribadian, cara hidup dan keadaan keluarga serta moral.
2.    Capacity yaitu kemampuan, kepandaian dan ketrampilan menggunakan kredit yang diterima sehingga memperoleh kemajuan, keuntungan serta mampu melunasi kewajiban atau utangnya.
3.    Capital yaitu modal seseorang atau badan usaha penerima kredit. Tidak semua modal harus bersumber dari kredit.
4.    Collateral, yaitu kepastian berupa jaminan yang dapat diberikan oleh penerima kredit. Anggunan atau jaminan sebagai alat pengaman dari ketidakpastian pada waktu yang akan datang pada saat kredit harus dilunasi.
5.    Condition of economies yaitu dalam rencana pelepasan kredit harus mampu melihat ke depan, yaitu bagaimana keadaan perekonomian masa yang akan datang.
Asas 7P yakni:
1)   Personality (kepribadian)
Sifat dan prilaku yang dimiliki calon debitor yang mengajukan permohonan kredit dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit.
2)   Party
Mengklasifikasikan nasabah kedalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter dan loyalitasnya dimana setiap klasifikasi nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3)   Purpose (tujuan)
Tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitor apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja.
4)   Prospect
Analisis Kredit harus mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitor agar pengembalian kredit menjadi lancer.
5)   Payment (pembayaran)
Mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan.
6)   Profitability
Menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba.
7)   Protection
     Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
Asas 3R yaitu:
1.    Returns adalah penilaian atas hasil yang akan di capai perusahan calon debitor setelah memperoleh kredit.
2.    Repayment adalah memperhitungkan kemampuan, jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh salon debitor, tetapi perusahaannya tetap berjalan.
3.    Risk bearing ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitor untuk menghadapi risiko, apakah perusahaan calon debitor risikonya besar atau kecil.
F.   Penyelesaian kredit macet
1.    Rescheduling atau penjadwalan ulang adalah perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadawal pembayaran atau jangka waktu termasuk masa tenggang (grace periode) dan perubahan besarnya angsuran kredit. Debitor yang dapat di berikan fasilitas ini adalah nasabah yang  meninjukkan iktikad baik dan karakter yan g jujur serta ada keinginan untuk membayar serta menurut bank usahanya tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas
2.    Reconditioning atau persyaratan ulang adalah perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit meliputi jadwala pembayaran,jangka waktu, tingkat suku bunga dan persyaratan-persyaratn lainnya. Persyaratan ulang diberikankepada debitor yang jujur, terbuka dan kooperatif  yang usahanya sedang mengalami kesulitan keuangan tetapi di perkirakan masih dapat beroperasi dengan menguntungkan.
3.    Restructuring atau penataan ulang perubahan syarat kredit yang menyangkut penambahan dana bank,m konversi sebagian/seluruh tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru.
4.    Liquidation adalah penjualan barang-barang yang dijadikan agunan dlam rangka pelunasan utang. Proses likuidasi dapat dengan:
a)      Menyerahakn penjualan agunan kepada debitor bersangkutan, harga minimummya ditetapkan bank dan pembayarannya tetap dikuasai bank.
b)      Penjualan agunan dilakukan melalui lelang dan hasil penjualan diterima oleh bank.
c)      Agunan disita pengadilan negeri lalu dilelang untuk membayar utang debitor
d)     Agunan di beli bank untuk dijadikan asset bank.

                                         

DAFTAR PUSTAKA:
Hasibuan, Malayu S.P. Dasar-dasar Perbankan. Jakrta: PT Bumi Aksara, 2005.
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
www.bi.go.id 01-04-2010, 16:00



Previous Post
Next Post